Kamis, 09 Februari 2012

Pajak Kendaraan Bermotor berlakukan Pajak Progresif

Pajak STNK
Pajak STNK
Kemarin, 8 Feb 2012 gw pergi ke kantor Samsat sebagai warga yang baik :) untuk bayar pajak  kendaraan datang ke kantor samsat udah terlalu siang, antrian pun udah penuh. Untungnya kantor samsat Cibinong Bogor sekarang ini dibuatkan loket alternatif  untuk pembayaran pajak tahunan bukan calo untuk mengatasi antrian di loket utama tanpa tunggu lama gw langsung ke loket alternatif tsb, gw pikir bisa cepat karena antrian gk banyak,ternyata kurang lebih 1jam gw tunggu baru kelar  di banding loket utama bisa berjam2.
sumber foto :alonrider
sumber foto :alonrider
Waktunya dipanggil untuk bayar gw kaget….woow, biaya pajak gk seperti biasanya hampir 2x lipat yang harus gw bayar, gw tanya ke petugasnya “kenapa mahal banget pak bayar pajaknya tolong di cek lagi biasanya juga gk sgitu”, akhirnya petugas samsat menjelaskan sekarang ini mulai 1 Januari 2012 menurut aturan Perda Jawa Barat no.13 tahun 2011, pajak kendaraan roda dua atau roda empat diberlakukanPajak Progresif. Pajak Progresif, itu apa pak?………
Pemilik Kendaraan bermotor lebih dari satu unit akan terkena pajak tambahan yaituPajak Progresif berlaku apabila kepemilikan kendaraan pribadi tersebut dengan nama dan alamat yang sama.
Tarif pajak yang harus dibayar kendaraan pertama  1,75% masih normal, kendaraan kedua 2,25%, kendaraan ketiga 2,75%, kendaraan keempat 3,25% ,dan kendaraan kelima 3,75%.
Pajak Progresif berlaku perhitungannya mulai kendaraan kedua dan selanjutnya,klo gtu motor gw kena urutan keberapa yah?
Tips dari gw sebelum pergi ke kantor samsat :
  1. Persiapkan Uang lebih, STNK dan KTP asli pemilik kendaraan
  2. Di ingat2 urutan  keberapa nama kepemilikan kendaraan  di STNK (klo lebih dari 1 unit )
  3. Itung-itung dulu di rumah pajak kendaraannya ( Liat di STNK )  biar nanti gk kaget
  4. Datang pagi biar gk banyak yang antri
  5. Klo kendaraan udah di jual segera lapor ke kantor samsat supaya di hapus kepemilikannya, karena klo tidak perhitungan pajak progresif masih berlaku untuk kendaraan selanjutnya. ( rugi kan)
  6. Klo beli kendaraan second/bekas segera ganti nama, biar gk kena pajak progresif
Semoga kebijakan aturan Pajak yang dibayarkan dari pemakai kendaraan bermotor dimanfaatkan dan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk keperluan masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor. ***
NB: Sosialisasi mengenai pajak progresif masih kurang ke masyarakat